
MediaDetik, Jakarta
– Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku
pertama kali mengenal Michael Bimo Putranto di teras Balaikota Jakarta.
Kala itu, keduanya sama-sama hendak bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo.
“Saya ngomong sejujur-jujurnya. Saya lihat Pak Bimo pertama
kali di teras Balaikota,” kata Pristono saat memberikan keterangan di
Ruang TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Saat itu, lanjut dia, Bimo datang ke Balaikota Jakarta didampingi
oleh Ketua Umum Kopaja, Nanang Basuki. Mereka berencana menghadap
Jokowi. Sementara Pristono bersama jajaran pejabat Dinas Perhubungan DKI
lainnya juga ingin bertemu Jokowi perihal perkembangan transportasi Ibu
Kota. Saat itu, mereka tidak saling mengenal satu sama lain.
“Tapi, Pak Gubernur saat itu mau keluar ada acara. Akhirnya, Pak
Gubernur bilang ke Pak Bimo, ‘Kamu ke Pak Pris saja tentang apa yang mau
diutarakan’. Orangnya (Bimo) sopan sekali dan lugu khas orang Jawa,”
kata Pristono seraya menirukan apa yang disampaikan Jokowi saat itu.
Setelah itu, hubungan Pemprov DKI dengan Bimo berlanjut ketika mantan
tim sukses Jokowi di Solo itu berniat membantu mendatangkan pengunjung
ke Blok G, Pasar Tanah Abang, tahun lalu. Menurut Pristono, Bimo sampai
menyewa bus untuk mendatangkan sejumlah pengunjung ke Blok G.
“Baik enggak tuh? Dia menyewa bus mendatangkan pengunjung.
Dikasih kupon juga supaya belanja di situ, pedagangnya jadi enggak
lari,” ujar Pristono membela Bimo.
Pada 12 Maret 2014 lalu, Bimo pernah berkunjung ke Balaikota Jakarta.
Ia juga mengaku kenal dengan Pristono. Kendati demikian, ia mengaku
baru mengenal Pristono lebih dekat saat ikut berpartisipasi dalam
pembangunan Pasar Blok G Tanah Abang.
“Kenal beliau (Pristono) saat di Jakarta, pas nyegat Pak
Jokowi. Terus saya bilang ke Pak Pristono, ‘Pak, ini ada ide bagus
tentang solusi mengatasi kemacetan’,” kata Bimo saat itu.
Kini, Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan bus transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI
Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun oleh oleh Kejagung. Penetapan
Pristono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:
Print-32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.